DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keantariksaan menjadi Undang-Undang (UU) Keantariksaan. Pengesahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta. Pengesahan tersebut sesuai dengan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan fraksi-fraksi yang antara lain mengagendakan Rapat Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan terhadap RUU Keantariksaan. Ketua Rapat Sidang Paripurna DPR RI mengetuk palu saat mengesahkan RUU Keantariksaan menjadi UU Keantariksaan.
Rapat pengesahan undang-undang ini dihadiri pula oleh Ketua Komisi VII DPR RI Soetan Batoegana, serta sejumlah ketua dan wakil ketua dari seluruh fraksi berbagai komisi di DPR RI. Sementara itu, dalam rapat paripurna ini, pemerintah diwakili antara lain oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi Gusti Muahmmad Hatta, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, Kepala Lapan Bambang S. Tejasukmana, perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Keuangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Keantariksaan pada pembicaraan tingkat I Komisi VII DPR RI. Presiden RI, yang diwakili oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, menyampaikan pendapat akhir mengenai RUU Keantariksaan dalam sidang tersebut. Ia mengatakan, UU Keantariksaan akan menjadi pedoman bagi pembangunan keantariksaan nasional serta melindungi kepentingan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia. Selanjutnya, UU Keantariksaan ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam penyelenggaraan keantariksaan untuk kesejahteraan dan produktivitas bangsa.
Naskah Rancangan Undang-undang tentang Keantariksaan menjadi Undang-undang Keantariksaan diserahkan oleh Pramono Anung kepada pihak pemerintah yang diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Keuangan.
Description
: RUU Keantariksaan Telah Resmi Menjadi Undang-Undang
Rating
: 4.5
Reviewer
: Unknown
ItemReviewed
: RUU Keantariksaan Telah Resmi Menjadi Undang-Undang
0 komentar:
Posting Komentar