Setelah menggelar sidang maraton dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, sidang kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, mengagendakan tuntutan terhadap para terdakwa. Dalam berkas tuntutan setebal 217 halaman, oditur militer menyimpulkan perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa 4 tahanan merupakan kejahatan sistematis yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang prajurit TNI.
Atas dasar itulah oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa utama Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon. Sementara Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun, dan Kopral Satu Kodik 8 tahun penjara. Oditur juga menuntut ketiganya dipecat dari kedinasan di TNI.
Atas dakwaan oditur yang dibacakan Ketua Oditur Militer Budiharto para terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyangkal dakwaan oditur militer. Mendengar tuntutan itu, sejumlah ormas pendukung Kopassus juga langsung bereaksi dan memblokade jalan raya di depan pengadilan militer. Kasus penembakan ini terjadi 23 Maret 2013 di Lapas Cebongan. Penembakan diduga dilakukan oleh anggota Kopassus yang membuat 4 tahanan tewas seketika.
Atas dasar itulah oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa utama Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon. Sementara Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun, dan Kopral Satu Kodik 8 tahun penjara. Oditur juga menuntut ketiganya dipecat dari kedinasan di TNI.
Atas dakwaan oditur yang dibacakan Ketua Oditur Militer Budiharto para terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyangkal dakwaan oditur militer. Mendengar tuntutan itu, sejumlah ormas pendukung Kopassus juga langsung bereaksi dan memblokade jalan raya di depan pengadilan militer. Kasus penembakan ini terjadi 23 Maret 2013 di Lapas Cebongan. Penembakan diduga dilakukan oleh anggota Kopassus yang membuat 4 tahanan tewas seketika.
Awal Permasalahan
Kasus Cebongan berawal dari tewasnya Serka Heru Santosa di Hugos Cafe saat menjalankan tugas Intelijen. Serka Heru santoso tewas dengan luka tusukan benda tajam yang dilakukan sejumlah preman, kejadiian berawal pada saat Serka Heru Santosa tanpa sengaja bersenggolan dengan salah satu preman pada saat berselisih jalan. Dengan alasan tidak senang Maka sekelompok preman menghakimi Serka Heru Santosa hingga tewas.
Serka Heru Santosa
Empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap oleh kepolisian. Sebagian pelaku ditangkap di sebuah asrama di kawasan Lem�puyang�an, Yog�yakarta, yang sering dijadikan tempat mang�kal ke�lom��pok tersebut. Para pelaku awalnya ditahan di Mapolda DIY sebelum kemudian dipindahhkan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan pada Jumat 22 Maret 2013 siang dengan alasan sel di Mapolda DIY sedang direnovasi.
Pada Sabtu 23 Maret 2013, sekitar pukul 01.30 WIB, Dengan Jiwa KORSA yang dimiliki anggota TNI, Rekan-rekan dari Serka Heru Santosa yang terdiri 12 orang Anggota Kopassus mendatangi Lapas Cebongan. Mereka berhasil masuk setelah mengancam petugas lapas dengan senjata api dan Granad. Pelaku juga melakukan tembakan ke udara agar sipir dan napi yang lain tiarap. Mereka lalu meminta sipir menunjukkan sel di mana terdapat tahanan yang terlibat kasus penganiayaan anggota Koppasus Serka Heru Santosa hingga tewas di Hugo's Cafe. Mereka juga meminta sipir memberikan kunci sel tempat para tersangka ditahan. Dalam prosesnya, mereka sempat melukai sipir, dan melakukan ancaman dengan menunjukkan granad. Akhirnya sipir memberitahu bahwa para tahanan tersebut ditempatkan di sel 5A serta memberikan kunci selnya. Setelah memperoleh informasi tersebut, kelompok itu kemudian pergi menuju sel para tersangka.
Dalam prosesnya, ketika mereka semakin mendekati sasaran, jumlah pelaku yang ikut serta semakin sedikit. Dari 12 orang yang melakukan penyerangan, hanya satu orang yang melakukan penembakan. Begitu tiba di sel 5A, mereka menyuruh para tahanan yang berada di sana untuk berkumpul. Kemudian salah seorang pelaku bertanya di mana kelompok Diki. Ia berkata, "Yang bukan kelompok Diki, minggir!". Sempat ada tahanan yang berkata bahwa Diki tidak ada, namun pelaku mengancam bahwa mereka akan menembak semua tahanan itu jika tidak diberitahu. Akhirnya para tahanan memisahkan diri hingga tersisa tiga orang. Mereka disuruh untuk berkumpul, kemudian langsung ditembak hingga tewas. Setelah itu, pelaku menembak satu orang tahanan lagi. Penyerangan berlangsung selama kurang lebih 15 menit, sementara penembakannya berlangsung selama 5 menit. Salah satu saksi melaporkan bahwa, selama peristiwa berlangsung, ada seorang pelaku yang terus-menerus melihat jam di tangannya.
Adrianus Candra Galaja alias Dedi, anggota geng preman Dicky Ambon, yang tewas diberondong di selnya di Lapas Cebongan, Yogyakarta, 23 Maret 2013. |
Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Dicky Ambon (31 tahun), gembong preman yang mati diberondong di Lapas Cebongan, Yogyakarta, 23 Maret 2013
Description
: 3 Prajurit Kopassus Kasus Cebongan Dituntut 8-12 Tahun Penjara
Rating
: 4.5
Reviewer
: Unknown
ItemReviewed
: 3 Prajurit Kopassus Kasus Cebongan Dituntut 8-12 Tahun Penjara
0 komentar:
Posting Komentar